Jam Kerja - Senin - Jum'at: 8:30 - 16:30

PARECO (Partnership Ecosystem Cooperative)

PARECO (Partnership Ecosystem Cooperative)

  • Author Inovasi
    Irfan Amri
  • Tanggal Tahun
    Kamis, 30 Mei 2024
  • Lokasi
    Piramida Kota Cimahi

Detail Inovasi

MANFAAT DARI INOVASI : MANFAAT DARI INOVASI Manfaat PARECO diantaranya : • Start up yang memiliki model incubator yang mampu melayani pra koperasi, akselarasi, hingga pengembangan usaha Koperasi; • Model kurikulum pendampingan berbasis inkubasi sesuai dengan kebutuhan dan konteks Koperasi; • Meningkatkannya kualitas koperasi dalam hal ini kelembagaan selaras dengan bisnis yang dijalankan guna menghasilkan Koperasi yang professional dan inovatif; • Meningkatkan kinerja Koperasi yang ditandai dengan indikator lengkapnya administrasi Koperasi, meningkatnya produktivitas, volume usaha, nilai tambah, dan penyerapan tenaga kerja serta Koperasi yang bankable dan adaptif; • Terciptanya ekosistem kerjasama antar Koperasi berkualitas, antara berbagai stakeholder dengan konsep “Venture Building”.
Data dukung untuk MANFAAT DARI INOVASI :
NAMA INOVATOR* : Irfan Amri; Hendar Nugraha; Gian Destiyana; Olla Dina Aulia.
Data dukung untuk NAMA INOVATOR* :
Dampak/Keberhasilan Inovasi : DAMPAK INOVASI Dampak PARECO terbagi menjadi dua yaitu : - Dampak Sebelum Inovasi PARECO : • Kelembagaan Koperasi dipandang tidak penting • Bisnis Koperasi berjalan tidak berbanding lurus dengan kelembagaannya, begitupun sebaliknya • Ketidaktahuan akan model bisnis yang akan dan harus dijalankan Koperasi • Mindset Koperasi yang menganggap sesama koperasi adalah pesaing - Dampak Sesudah Inovasi PARECO : • Bisnis Koperasi berjalan selaras dengan pembenahan kelembagaan Koperasi juga; • Koperasi paham literasi model bisnis dan pengimplementasinya • Kolaborasi antar Koperasi terwujud guna mendukung kemajuan Koperasi • PARECO menjadi ‘Venture Building’ dan penghubung dalam mencari networking dan finance access dari ide bisnis koperasi Inovasi program PARECO dimulai dengan diadakannya bootcamp inkubasi Koperasi dengan model kurikulum berbasis assistances. Dan semua dampak Inovasi akan terukur dan tercatat dalam database PARECO dimulai dari assessment sampai dengan akhir program penginkubasian Koperasi. Termasuk ide bisnis Koperasi yang tercipta tentunya terukur feasibility (kelayakan bisnisnya) dan wajib tercatat juga dalam database PARECO.
Data dukung untuk Dampak/Keberhasilan Inovasi :
Pilar Smart City : Smart Economy
Data dukung untuk Pilar Smart City :
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN : 1. RUMUSAN MASALAH / TANTANGAN • TANTANGAN MAKRO - Jumlah Koperasi yang bertambah tiap tahunnya berbanding terbalik dengan kualitas Koperasinya; - Pelayanan anggota masih rendah - Ketidaktahuan Koperasi dalam menemukan dan menjalankan bisnis - Citra Koperasi yang sudah terlanjur negative di masyarakat - Kurangnya minat generasi muda dalam berkoperasi - Kurangnya kesadaran masyarakat yang belum memahami manfaat berkoperasi • TANTANGAN MIKRO - Jejaring Koperasi yang sangat kurang - Lemahnya manajemen dan SDM - Literasi perkoperasian masih minim - Permodalan koperasi yang terbatas - Maraknya oknum berkedok Koperasi 2. KELOMPOK SASARAN YANG TERDAMPAK PERMASALAHAN Koperasi membutuhkan pengembangan organisasi melalui usaha penerapan tiga kapabilitas dinamis (dynamic capability), yaitu thinking ahead atau berpikir ke depan tentang apa yang akan dihadapi di masa depan, thinking again atau berpikir ke belakang yaitu merefleksikan apa apa yang sudah dilakukan 3-5 tahun terakhir sebagai bahan evaluasi, dan thinking across atau berpikir melintas yaitu perlu melihat apa yang terjadi di luar koperasi. Lebih lanjut, pengembangan usaha (business innovation) merupakan kunci kedua dari modernisasi koperasi dimana koperasi membutuhkan satu fitur utama yaitu intrapreneurship dengan tujuan untuk mengakselerasi gagasan dan praktik koperasi dan inovasi di koperasi. Saat ini, Pemerintah fokus dalam modernisasi Koperasi dengan tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing Koperasi agar adaptif terhadap perubahan. 3. TUJUAN INOVASI DENGAN TARGET TERUKUR Tujuan PARECO diantaranya : • Melakukan pendampingan berkelanjutan dan membantu koperasi dalam menyusun framework pengembangan usaha sesuai dengan potensi dan rencana bisnisnya; • Menciptakan koperasi yang memiliki tatakelola yang tersusun secara menyeluruh baik aspek organisasi hingga usahanya; • Terciptanya ‘Venture building’ yang menjadi penghubung dalam mencari networking dan finance access dari ide bisnis koperasi.
Data dukung untuk LATAR BELAKANG DAN TUJUAN :
Surat Pernyataan Kebenaran dan Keakuratan Data : https://drive.google.com/file/d/1FolLNvcy0u1N_h5qfxq2C44tNAglxrvK/view?usp=sharing
Data dukung untuk Surat Pernyataan Kebenaran dan Keakuratan Data :
UNGGAH VIDEO INOVASI : https://drive.google.com/file/d/1h12XKYzsBlwtZ_Bt5oMVGnl6d4bAHCb_/view?usp=sharing
Data dukung untuk UNGGAH VIDEO INOVASI :
RANCANG BANGUN (Penjelasan Inovasi) : A. DASAR HUKUM - Amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. - Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi. - Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 07/Per/M.KUKM/IX/2005 Tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Business Develoment Services-Provider/Lembaga Pengembangan Bisnis (BDS-P/LPB) Dalam Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Sentra. - Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 02/Per/M.KUKM/I/2008 Tentang Pemberdayaan Business Development Services-Provider (BDS-P) Untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). - Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian: Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan koperasi, termasuk kelembagaan, usaha, dan pengawasan. - Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Klaster Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan pengembangan klaster usaha koperasi dan UMKM. - Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesi No. 14 Tahun 2023 tentang Norma, Standar, Proseduran dan Kriteria Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi B. IDE INOVASI PARECO (Partnership Ecosystem Cooperative), sebuah Start up berbasis koperasi dengan model kelembagaan koperasi intrapreneur yang pemiliknya adalah orang-orang berjiwa intrapreneur dan berfokus pada kesejahteraan yang merata bagi yang terlibat didalamnya. PARECO berbasis koperasi intrapreneur yang memiliki model bisnis inovatif, dengan kata kunci : a. Model Kelembagaan adalah Koperasi Intrapreneur, b. Mampu menghasilkan model bisnis inovatif dan solutif bagi pasar, c. Berbasis teknologi dimana adanya database, dan d. Bisnis Koperasi berbasis bisnis lestari. C. METODE PEMBAHARUAN Koperasi di Indonesia walau tiap tahun jumlahnya meningkat (mengacu pada Databooks.com) sebenarnya mengalami stagnasi dalam kelembagaan dan model bisnis. Dengan PARECO ini, dapat menjadi suatu start-up yang mampu mendorong pengembangan model baru dari aspek bisnis dan aspek kelembagaannya. Inovasi PARECO, terletak pada 3 (tiga) program pokok fokus koperasi sebagai berikut : 1. Menginkubasi kelembagaan koperasi meliputi aspek managerial, legal, dan financial cooperative assistance. 2. Menginkubasi bisnis koperasi seperti business assistance, market research, dan media exposure. Sehingga tenant menjadi koperasi yang berdaya saing dan dapat berkolaborasi dengan berbagai stakeholders. 3. Mengembangkan konsep “Venture Building”, guna mencari networking dan finance access dari ide bisnis yang dihasilkan tenant. D. ISU STRATEGIS NASIONAL Mengacu pada Rakornas Koperasi dan UKM Tahun 2019, ada 5 (lima) isu strategis nasional Koperasi diantaranya : 1) Penguatan Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM, berupa reformasi total Koperasi untuk meningkatkan kualitas bukan kuantitas, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Koperasi. 2) Peningkatan Akses Pembiayaan guna mewujudkan Koperasi yang bankable guna memperluas skema dan akses pembiayaan, 3) Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing berupa dorongan Koperasi untuk mengadaptasi teknologi dan inovasi 4) Peningkatan SDM Koperasi dan UMKM, mewujudkan perkuatan peran Lembaga pendamping Koperasi serta membangun incubator bisnis atau techopark atau hub untuk mendukung Koperasi 5) Kebijakan Ekonomi Makro, berupa mendorong kebijakan ekonomi makro yang berpihak pada Koperasi dan UKM, memperkuat koordinasi antar Kementerian/Lembaga pendukung Koperasi, dan meningkatkan peran Koperasi dalam pembangunan nasional E. KOLABORASI PEMANGKU KEPENTINGAN Di Indonesia, Inkubator berbasis Koperasi ini masih terbilang baru dan belum banyak berkembang. Pada tahun 2022, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung sudah berinisiatif menciptakan dan melaksanakan Program Strategis dan Inovatif bernama SIKOPI BEDAS (Inkubasi Koperasi Berdaya Saing) Program ini didesain untuk membina dan mempercepat keberhasilan pengembangan bisnis Koperasi. Program ini melakukan pendampingan berkelanjutan dan membantu koperasi dalam menyusun framework dalam pengembangan usaha sesuai dengan potensi dan rencana bisnisnya. Serta memiliki tatakelola yang tersusun secara menyeluruh baik pada aspek kelembagaan hingga bisnisnya. PARECO dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan salah satunya Dinas Koperasi dan UKM Kab. Bandung, dengan visi menjadikan koperasi sebuah entitas yang berdaya saing dan inovatif.
Data dukung untuk RANCANG BANGUN (Penjelasan Inovasi) :
Kembali