Jam Kerja - Senin - Jum'at: 8:30 - 16:30

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi

Tentang Kami

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi

Bappelitbangda Kota Cimahi adalah perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah. Lembaga ini bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah guna mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Kota Cimahi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2021, Bappelitbangda memiliki tugas pokok:

"Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah."

Fungsi utama Bappelitbangda meliputi:

  • Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan untuk mendukung inovasi kebijakan publik.

  • Koordinasi lintas sektor dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan