
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika, Pasal 4 Ayat 1 tertera bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 Ayat 2 huruf h tertera bahwa penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, salah satunya adalah meliputi kemitraan dengan pemangku kepentingan. Kemitraan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud tersebut diatas sesuai Pasal 16 Ayat 1 dan 2 antara lain adalah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kemitraan dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi kegiatan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi informasi publik. Permasalahan penyebaran atau distribusi informasi dua arah antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan Masyarakat dan sebaliknya adalah sebagai berikut :1) Belum adanya kelompok kemitraan engan pemangku kepentingan urusan informasi dan komunikasi, 2) Rendahnya distribusi informasi publik pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan Pemerintah Daerah Kota Cimahi kepada masyarakat, 3) Rendahnya publikasi dan informasi kepada masyarakat hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi, 4) Rendahnya beragam informasi di masyarakat yang saat ini sangat rentan terdistorsi berita bohong atau hoax yang tersampaikan kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi, 5) Rendahnya akses masyarakat terhadap media keterbukaan informasi milik Pemerintah Daerah Kota Cimahi, 6) Rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap akses aplikasi pelayanan publik Pemerintah Daerah Kota Cimahi, 7) Rendahnya informasi berkenaan penanganan kegawatdaruratan di Kota Cimahi dan 8) Rendahnya beragam informasi hasil release berita dari media massa di Kota Cimahi. Kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi adalah sebagai berikut : 1) Jangka pendek adalah Pembentukan kemitraan dengan pemangku kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Cimahi utusan dari Kelurahan, Kecamatan dan Kota dan Launching Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Cimahi, 2) Jangka menengah adalah Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai Call Taker Cimahi Campernik Call Centre 112 dan Pemberdayaan peningkatan kapasitas pengetahuan, pemahaman dan keterampilan sumber daya manusia Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam berbagai bidang informasi dan komunikasi, 3) Jangka Panjang adalah keberlanjutan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam upaya distribusi informasi dan komunikasi dua arah darimpemerintah daearh ke Masyarakat ataupun sebaliknya.
Pedoman Teknis mengenai Kelompok Informasi Masyarakat Campernik dapat diakses pada : Kelompok Informasi Masyarakat Campernik